Bengkulu Utara, Sigaponline – DPRD Bengkulu Utara mengadakan rapat bersama pemerintah daerah Bapemperda yang berfungsi untuk menyusun rancangan program pembentukan peraturan daerah (Raperda). di ruang rapat lantai satu pada Selasa, 6/05/2025.
Rapat Bapemperda DPRD Bengkulu Utara dipimpin Ketua Bapemperda Tommy Sitompul, bersama dengan anggotanya, sementara dari pihak pemerintah dihadiri oleh Sekda H. Fitriyansyah bersama tim sebagai penggagas Perda yang akan dibahas.
Ketua Bapemperda DPRD Bengkulu Utara Tommy Sitompul, mengatakan, rapat sidang kedua tahun 2025 ini, membahas raperda yang belum tuntas sebelumnya dan juga usulan – usulan Raperda yang digagas pemerintah daerah, untuk dibahas pada sidang – sidang yang akan datang.
“Bapemperda DPRD Bengkulu Utara bersama pemerintah daerah membahas berbagai program kerja di tahun 2025, terkait Gagas Perda yang diajukan. Pada sidang ke dua tahun 2025 ini ada 5 Raperda yang akan dibahas kedepannya. Lima Perda yang dibahas tersebut, 1. APBD pertanggungjawaban Bupati 2024, 2. APBD Perubahan Anggaran 2025, 3. Raperda Tentang perlindungan korban kekerasan anak dan perempuan, 4. Raperda hak penyandang disabilitas, dan ke 5. Raperda RPJMD tahun 2025-2029,” jelas Tommy.
Lanjut Tommy Sitompul, hasil rapat Bapemperda DPRD Bengkulu Utara bersama pemerintah daerah hari ini, ada lima (5) Perda yang digagas akan di prioritaskan untuk dibahas pada rapat atau sidang – sidang berikutnya.
Sementara Sekretaris DPRD Bengkulu Utara Eka Hendriyadi, S.H.M.H, mejelaskan, pihaknya mempunyai tugas menyelenggarakan administrasi kesekretariatan maupun keuangan dalam mendukung pelaksanaan tugas maupun fungsi anggota Dewan, serta mengoordinasikan setiap kegiatan dalam melaksanakan tugasnya sesuai dengan kebutuhan maupun regulasi aturan yang telah disepakati maupun ditetapkan.
“Kami selaku dari tim sekretariat hadir sebagai menyelenggarakan administrasi kesekretariatan maupun keuangan dalam mendukung pelaksanaan tugas maupun fungsi anggota Dewan, serta mengoordinasikan setiap kegiatan dalam melaksanakan tugasnya sesuai dengan kebutuhan maupun regulasi aturan yang telah disepakati maupun ditetapkan,” tutup Eka Hendriyadi. (Adv/zz)