Bengkulu Utara, Sigaponline — Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkulu Utara resmi menetapkan dua pejabat eks DPRD Bengkulu Utara sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi, Rabu (30/4). Kedua tersangka adalah EF, mantan Sekretaris DPRD, dan AN, mantan Bendahara Pengeluaran DPRD Bengkulu Utara.
Keduanya diduga terlibat dalam penyalahgunaan anggaran perjalanan dinas tahun anggaran 2023. Dugaan korupsi tersebut mencuat setelah Kejari Bengkulu Utara melakukan serangkaian penyelidikan dan memeriksa total 79 saksi.
Kepala Kejaksaan Negeri Bengkulu Utara, Ristu Darmawan, mengungkapkan bahwa dari hasil penyidikan dan gelar perkara, penyidik menemukan dua alat bukti yang cukup untuk menetapkan EF dan AN sebagai tersangka.
“Modus yang digunakan adalah pembuatan kegiatan perjalanan dinas ganda dan fiktif yang menyebabkan kerugian keuangan negara. Sebanyak 49 saksi bahkan mengakui keberadaan perjalanan fiktif ini,” ungkap Ristu dalam konferensi pers.
Selama proses penyidikan, Kejari berhasil menyita sejumlah barang bukti penting, di antaranya 521 dokumen, 16 cap palsu, satu flashdisk, dua unit ponsel milik tersangka, serta uang tunai sebesar Rp795.911.600. Uang tersebut merupakan hasil pengembalian dari 49 saksi yang sebelumnya menerima dana perjalanan dinas fiktif.
“Kita akan terus mendalami keterlibatan pihak-pihak lain dalam kasus ini. Proses hukum tidak akan berhenti sampai di sini,” tambah Ristu.
Setelah menjalani pemeriksaan intensif hari ini, EF dan AN langsung ditahan dan digiring keluar dari Kantor Kejari Bengkulu Utara dengan menggunakan rompi tahanan oranye bertuliskan “Tahanan Tipikor”. Keduanya juga tampak mengenakan borgol saat dibawa ke mobil tahanan.
Kedua tersangka akan menjalani masa penahanan selama 20 hari ke depan di Rumah Tahanan untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.
Kasus ini menjadi perhatian publik karena melibatkan penggunaan dana negara dalam skema fiktif yang melibatkan oknum pejabat tinggi di lingkungan DPRD. Kejari Bengkulu Utara menegaskan akan terus mengusut kasus ini secara transparan dan profesional.